Panduan Perpanjangan STR Lama. Berbeda dengan pengurusan STR baru, perpanjangan STR lama membutuhkan syarat utama yaitu mengumpulkan nilai SKP minimal 25 SKP dan memperoleh surat rekomendasi kecukupan SKP dari organisasi profesi setempat. pilih menu Perpanjangan. 11.Setelah anda memilih menu Perpanjangan, maka akan muncul tampilan seperti berikut : 12.Pada menu perpanjangan, anda diminta untuk mengisikan data lengkap seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Nomor STR kemudian pilih menu Kirim. 13.Setelah anda mengirim, maka langkah selanjutnya anda diminta untuk
Berkas yang perlu disipakan dalam pengurusan STR baru (untuk registrasi STR online klik disini untuk panduan registrasi) berikut persyaratan berkas STR manual yang diuruskan melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP). Izajah dan Transkip (DIII Keperawatan, Ners, dan Ners Spesialis) KTP
Perpanjangan STR seumur hidup melalui aplikasi SATUSEHAT SDMK Menteri Budi juga menyampaikan bahwa pada saat perpanjangan dan input data dalam platform SATUSEHAT SDMK agar memasukkan nomor rekening dan nama bank sebagai syarat untuk perpanjangan STR.
Persyaratan STR-KT Pemutihan Subspesialis dan Fellowship. 1. STR Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis yang masih berlaku; 2. Surat Keterangan dari (pilih salah satu) : Dekan/Direktur RS tempat Bekerja/Kolegium terkait; 3. Sertifikat Kompetensi Subspesialis/Fellow; 4. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 (tampak depan dan latar belakang Disini kami akan memberikan penjelasan secara mudah bagaimana cara melakukan perpanjangan STR via online yang berlaku di RSUD Dr.Moewardi. Simak baik2 ya semoga bermanfaat.. 🙂. Syarat dan Prosedur Yang Perlu Dilaksanakan. Tahap I (proses administrasi) Memiliki NIRA dan sudah melengkapi data pribadi di membership PPNI Pengajuan STR baik itu perpanjang atau pembuatan baru, dilakukan dengan membuka website KTKI Kemenkes yaitu Dengan catatan, berdasarkan pengalaman admin untuk yang perpanjang, harus sudah mendapatkan Surat Rekomendasi dari DPP PATELKI (file PDF). Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan 1796 STR dapat berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama 5 tahun. Nah untuk dapat melakukan perpanjangan STR maka setiap perawat harus memenuhi beberapa persyaratan. Perpanjangan: KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, STR Lama, Rekomendasi Kecukupan SKP (untuk Tenaga Kesehatan), Sertifikat Kompetensi (untuk Tenaga Apoteker) yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online (SIPORLIN). .
  • dg6b3lt7dg.pages.dev/178
  • dg6b3lt7dg.pages.dev/266
  • dg6b3lt7dg.pages.dev/227
  • dg6b3lt7dg.pages.dev/729
  • dg6b3lt7dg.pages.dev/740
  • dg6b3lt7dg.pages.dev/107
  • dg6b3lt7dg.pages.dev/980
  • dg6b3lt7dg.pages.dev/666
  • dg6b3lt7dg.pages.dev/504
  • dg6b3lt7dg.pages.dev/602
  • dg6b3lt7dg.pages.dev/505
  • dg6b3lt7dg.pages.dev/221
  • dg6b3lt7dg.pages.dev/672
  • dg6b3lt7dg.pages.dev/641
  • dg6b3lt7dg.pages.dev/515
  • syarat perpanjangan str analis kesehatan