Selain itu, publik juga perlu mengetahui biaya pembuatan SIM yang regulasinya bisa mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. SIM A: Rp120.000. SIM BI: Rp120.000.
Biaya dan Cara Perpanjang SIM Online via Website dan Aplikasi 2022 Ramai di Media Sosial, Berapa Tarif Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan? Penjelasan Korlantas soal Ramai Jasa Pembuatan SIM Online Rp 400.000-Rp 1.600.000 Ramai soal Jasa Pembuatan SIM Online Rp 400.000-Rp 1.600.000, Ini Kata Korlantas Polri
TRIBUNJABAR.ID - Memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) tak hanya dilaksanakan di gerai tapi juga bisa dilakukan secara online sejak April 2021. Untuk mengajukan perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi perpanjang SIM Online, yakni aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan
Proses perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) kini lebih mudah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri pada menu SINAR atau SIM Nasional Presisi. Caranya mudah, setelah diunduh, pemohon kemudian harus melakukan registrasi awal. ADVERTISEMENT. Langkahnya dengan memasukkan data nomor handphone untuk dapat kode OTP, lalu isi lengkap data sesuai
Pertama, buka aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi akun. Setelah berhasil, akan muncul tampilan utama seperti di bawah ini. Silakan klik SIM. Lalu, pilih Perpanjangan SIM. Untuk perpanjangan sim, sementara tidak bisa memilih opsi sekaligus SIM A dan C. Jadi, ya, satu per satu.